BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Ketua Yayasan Kasih Fatimah, Sitti Masita Korompot SH MH, angkat bicara soal tudingan malpraktik yang dialamatkan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin 24 Februari 2025, Sitti Masita menegaskan bahwa tindakan penanganan operasi caesar oleh dokter kepada pasien NVG (19) sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
“Dalam penanganan operasi setelah dokter mengangkat bayi ternyata ada benjolan kista yang bisa membahayakan pasien, oleh asisten dokter langsung menyampaikan ke pihak keluarga untuk meminta persetujuan pengangkatan kista dan hal itu disetujui dengan surat persetujuan tindakan yang ditandatangani pihak keluarga, jadi kami tidak gegabah, karena harus melalui SOP,” ungkap Sitti Masita.
Lanjutnya, setelah 3 hari perawatan dan melalui observasi dokter kandungan dan persetujuan keluarga pasien pun diizinkan pulang dan diharuskan kembali melakukan kontrol luka tiga hari pasca operasi.
“Saat pasien pulang, perawat dan dokter juga telah mengingatkan agar kembali untuk kontrol luka tiga hari setelah keluar dan kontrolnya sebanyak tiga kali tanpa harus mengambil rujukan, namun pasien tidak pernah balik ke RSIA untuk kontrol luka, belakangan baru dikabarkan pasien mengalami infeksi. Untuk penanganan secara kontinu harusnya pasien kooperatif datang ke RSIA untuk dilakukan kontrol luka pasca operasi,” terangnya.
Ditanya soal tudingan tidak adanya konfirmasi pihak keluarga pasien terkait penanganan kista dalam operasi caesar, dibantah Sitti Masita.
“Itu kami bisa buktikan dengan surat persetujuan tindakan yang ditandatangani pihak keluarga pasien. Proses penindakan sudah sesuai prosedur, jadi kami tegaskan tidak ada malpraktik di RSIA Kasih Fatimah. Intinya setelah pulang, pihak RSIA sudah tidak mengetahui keadaan pasien karena yang bersangkutan tidak balik untuk kontrol sesuai arahan dokter,” ungkapnya.
Selaku ketua yayasan yang menaungi RSIA Kasih Fatimah, Sitti pun siap jika kemudian pihak keluarga pasien membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Jika pasien menempuh jalur hukum kami pun siap, karena itu menjadi hak warga negara, dan untuk prosedural ke dalam tentunya akan kami sampaikan di persidangan nanti,” pungkasnya.(Wan)