BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Operasi penertiban peredaran minuman beralkohol (Minol) tanpa izin kembali digelar Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin (3/11/2025).
Sejumlah minuman beralkohol termasuk minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Kotamobagu di sejumlah kios.
Operasi ini merupakan langkah tegas terhadap para pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kepala SatPol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kotamobagu.
“Hari ini kami kembali menyita puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah kios yang ada di kotamobagu,” ujarnya.
Sahaya menegaskan, Pemkot Kotamobagu melalui SatPol-PP akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Giat operasi ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kota Kotamobagu,” pungkasnya.
Adapun barang bukti hasil operasi tersebut saat ini telah diamankan di Kantor SatPol-PP Kotamobagu untuk proses lebih lanjut.**






















