BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, akan turun ke lapangan guna melakukan pendataan kembali wajib pajak (WP) kategori hotel, restoran dan tempat hiburan.
Sebagaimana ditegaskan Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus melalui Kabid Penagihan Pajak Bambang Tombaan, bahwa langkah tersebut merupakan upaya BPKD Kotamobagu dalam memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak usaha tahun 2024.
“Kami sudah membentuk tim yang diperkuat surat tugas. Tim ini akan melakukan pendataan ulang wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di wilayah Kota Kotamobagu,” tegas Bambang, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2024).
Lanjutnya, selain melakukan pendataan kembali WP, tim yang akan turun juga sekaligus memberikan sosialisasi terkait Perda nomor 1 tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Harus kami sosialisasikan kepada pelaku usaha selalu wajib pajak, karena Perda baru ini ada kenaikan tarif untuk pajak hiburan khususnya kategori diskotik, SPA dan kafe itu sebesar 40 persen,” ujarnya
Bambang pun mengungkapkan, di tahun anggaran 2023, ada sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak usaha dan hal itu sudah tercatat sebagai piutang.
“Tahun 2023 ada beberapa pelaku usaha yang menunggak dan sudah tercatat di laporan keuangan sebagai piutang. Secara keseluruhan totalnya sebesar Rp103.730.000. Sebenarnya sudah ada lebih dari 10 pelaku usaha yang telah membayar piutang tersebut jumlahnya sekitar 60an juta, namun belum kami record karena sebelumnya sudah tercatat di laporan keuangan, nanti setelah Un Audit BPK baru kita perbaiki,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia