BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu bersama Tim Terpadu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pemantauan di SPBE yang ada di daerah setempat.
Menurut Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, upaya ini merupakan bentuk respons pemerintah daerah dalam menyikapi adanya informasi berkembang di masyarakat terkait tabung gas Elpiji yang beratnya tidak sesuai dengan standar.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kebenaran informasi kepada masyarakat. Dalam sidak tadi, tim melakukan proses uji berat tabung baik pada saat kosong maupun setelah pengisian,” ujar Ariono.
Lanjutnya, pengujian tersebut dilakukan terhadap sejumlah sampel atas populasi tertentu.
“Hasil pengujian yang diperoleh tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap standar ketentuan berat yang berlaku. Semua masih sesuai dengan berat dan batas toleransi yang di perkenankan,” ungkapnya.
Bagi masyarakat jika menemukan Tabung yang tidak sesuai dengan berat sebenarnya, maka diminta untuk mengecek kondisi Tabung.
“Boleh jadi ada kebocoran baik pada bodi tabungnya maupun Valvenya. Ketika menemukan kondisi seperti ada kebocoran, sepanjang segelnya blum dibuka maka dapat dilakukan penukaran ke Agen melalui pangkalan dimana kita membelinya,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia