BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Senin, 6 Juli 2020, menyambut Kunjungan Kerja (Kunker), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Utara (Sulut).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Sekretaris Dewan (Sekwan), tersebut membahas terkait keharmonisan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Dan pastinya setiap produk aturan (Ranperda) yang dibahas oleh DPRD Kotamobagu, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD akan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Bagian Perundang-undangan, Syarifuddin Abas, didampingi Kabag Umum Khaerudin Mamonto.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulut, Hendrik Siahaya, mengatakan Kunker tersebut dalam rangka koordinasi mengenai pembentukan Perda.
“Karena di dalam perubahan undang-undang 15 yang baru tentang pembentukan hukum, jadi tahapan Perda itu sebelum di paripurna-kan di DPRD harus diharmonisasikan terlebih dahulu. Jadi kedatangan kami ke sini sifatnya hanya koordinasi saja.” Jelasnya.
(Red)