BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Ranperda tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu di ruang sidang gedung DPRD setempat, Senin 1 Juli 2024.
“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang kami sampaikan pada rapat paripurna ini, merupakan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran, neraca, laporan keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,” ujarnya.
Menurut Asripan, dalam pelaksanaan pihak eksekutif terus berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan serta berupaya sebaik mungkin untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah, berdasarkan LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas LKPD tahun anggaran 2023, Pemerintah Kota Kotamobagu, dapat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.
“Atas kembali diraihnya Opini WTP disusul berbagai prestasi dan pencapaian sepanjang tahun 2023 lalu, maka saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi, terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang terus memberikan saran, masukan serta dukungan penuh dalam menyukseskan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” sambungnya lagi.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifuddin Mokodongan beserta segenap anggota, unsur Forkopimda, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten serta pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu.
Penulis: Hendrawan Madjahia