BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada tanggal, 18 September 2020 lalu, kini memasuki uji publik terkait DPS.
Kegiatan tersebut, sebagaimana dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Selatan di Aula Kantor Camat, Rabu, 23 September 2020.
Ketua PPK Kotamobagu Selatan Harnoyo Manoppo mengatakan, Uji Publik DPS tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh data pemilih yang berkualitas, tepat dan akurat, serta menjamin dan memastikan, seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat terdaftar dalam daftar pemilih.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dari semua pihak, termasuk dengan pemerintah yang ada di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, untuk bersama-sama mensosialisasikan uji publik terkait DPS yang telah dilaksanakan sejak tanggal 19 September sampai dengan tanggal 28 September 2020 nanti,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, apabila masih ada wajib pilih yang belum terdaftar dalam DPS yang ada, agar dapat melaporkannya kepada PPS di Desa/Kelurahan setempat.
“Semua PPS di Desa/Kelurahan yang ada, telah membuka Posko Pengaduan di kantor Desa Kelurahan setempat, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar, cukup dengan membawa kartu identitas yang jelas, untuk kemudian PPS akan memasukkan ke dalam form A.1A.KWK sebagai tanggapan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Camat Kotamobagu Selatan Saprudin Paputungan mengatakan, dirinya sangat berharap dengan adanya pelaksanaan uji publik seperti ini, akan menyelamatkan hak konstitusi dan hak demokrasi setiap warga negara, dengan terus menerapkan protokol kesehatan selama pandemic Covid-19 belum berakhir.
“Intinya, pada pelaksanaan setiap kegiatan, kita harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, memakai Masker, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak,” pungkasnya.
Diketahui, hadir dalam uji publik DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tingkat PPK yakni, Unsur Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa dan Lurah, Ketua-ketua PPS dan Perwakilan Partai Politik.
Yadi