BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu, naik ke penetapan tersangka.
DMM alias Den yang merupakan pemilik akun Facebook Om Demo, yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Wali Kota itu, sebelumnya dilaporkan langsung oleh Kabag Hukum Rendra Dilapanga.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adiyana menuturkan, proses yang dilalui diantaranya pemeriksaan saksi serta barang bukti.
“Setelah melewati beberapa proses penyelidikan pemeriksaan saksi dan barang bukti, kemudian di tetapkan tersangka,” ujarnya, Senin, 30 Mei 2022.
Dewa mengatakan, telah setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya akan melalui sejumlah proses hukum.
“Yang pasti kasus ini akan terus di tindak oleh pihak polres Kotamobagu, himbauan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media (Sosmed),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga yang juga sebagai kuasa hukum, mengatakan jika pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Pihak Polres Kotamobagu.
“Berharap, hal ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi kami dan bagi seluruh elemen masyarakat,” kata Hendra.
Dirinya berharap, agar tindakan seperti ini tidak akan terjadi lagi.
“Tentunya ucapan terima kasih untuk Polres Kotamobagu yang sudah membantu melakukan penyelidikan untuk kasus ini,” ungkapnya. (**)