KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, di Kelurahan Kotamobagu.
Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana didampingi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023)
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online.
“Kasus ini terungkap saat personil Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat yakni PD (28),” ujarnya.
Kemudian pada hari Sabtu (10/6/2023), Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu tempat Kost di Kelurahan Kotamobagu.
“Saat berada di lokasi, Tim menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban prostitusi. Dari keterangan para korban, kegiatan prostitusi tersebut yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa melalui aplikasi michat sehingga PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” terang Iptu Dewa.
Saat itu juga PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.
“Tersangka PD sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” pungkas Kasi Humas.
Editor: Asrar Yusuf