BOLMONGRAYA.CO KOTAMOBAGU – Penetapan Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Terpilih Kotamobagu, menunggu proses tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kotamobagu, Iwan Manoppo SE menuturkan, untuk penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah menerima hasil putusan sengketa hasil pemilu dari MK.
“Tahapan sekarang kan ada PHPU, selanjutnya kita akan masuk di PHPU Pileg pasca putusan Pilpres selesai, lalu. Sekarang masuk ke tahapan PHPU Pileg hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Nanti apabila sudah ada putusan dari MK, kita akan lakukan tahapan terakhir yaitu tahapan penetapan perolehan suara dan calon terpilih,” ujar Iwan.
Mantan Dosen Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) ini juga menambahkan, untuk jadwal tahapan proses persidangan PHPU dilakukan di bulan juli. Sementara, putusan mungkin di awal-awal bulan Agustus.
“Berarti tidak lama lagi kita lakukan penetapan calon terpilih dan perolehan kursi di bulan awal sampai dengan pertengahan Agustus nanti,” pungkasnya. (**)