BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/11/2025).
Eksekusi dipimpin oleh Jaksa Agung Tri Utomo Suntaka SH MH, selaku Jaksa Eksekutor, didampingi tiga anggota tim serta penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.
Saat pelaksanaan, terjadi dialog langsung antara Jaksa Eksekutor dan pihak terdakwa. Dalam dialog tersebut, jaksa menyampaikan penjelasan lengkap terkait amar putusan, kewajiban hukum, serta konsekuensi pidana yang akan dijalani oleh EJ.
Mempertimbangkan dinamika di lapangan dan respons terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan tidak membawa terdakwa pada pelaksanaan hari itu. Meski demikian, pihak Kejaksaan memastikan bahwa jadwal eksekusi akan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan bahwa pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa benar-benar memahami isi putusan dan menyadari konsekuensi hukuman yang harus dijalani, serta sebagai penegasan bahwa eksekusi akan tetap berjalan pada jadwal berikutnya.
Terdakwa EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang memuat, Pidana denda sebesar Rp20.000.000, Subsider 20 hari kurungan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.
Dengan berakhirnya batas waktu pembayaran, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta yang turut mendampingi tim eksekutor menyampaikan apresiasi atas kelancaran tahapan lapangan.
“Hari ini kami dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor kejaksaan untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan dengan Terdakwa EJ. Proses ekseskusi berjalan dengan baik dan aman. Terdakwa juga sudah mendengarkan langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor,” ujar Sahaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten berdampak signifikan pada peningkatan kepatuhan para penyewa ruko.
“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” ungkapnya.
Ariono menambahkan, penerimaan retribusi daerah menunjukkan tren kenaikan tajam. Tercatat tahun 2024 jumlah retribusi hanya berada di kisaran Rp900 juta. Namun, pada tahun 2025, penerimaan telah melampaui Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan meningkatnya tingkat kepatuhan para wajib retribusi.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik di Kota Kotamobagu.**






















