BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Penerimaan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Kotamobagu tahun 2024 yang bersumber dari berbagai sektor mulai digenjot pemerintah daerah setempat.
Seperti halnya retribusi perparkiran Dinas Perhubungan Kotamobagu yang pada tahun ini mengalami perubahan tarif.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, perubahan tarif perparkiran tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
“Penetapan tarif pos parkir mengikuti undang-undang tentang HKPD. Jadi dasar undang-undang itulah yang selanjutnya kami bahas dan tetapkan perda pajak dan retribusi daerah bersama unsur-unsur terkait, bahkan sudah melalui tahapan konsultasi publik,” terang Sugiarto.
Ia pun kembali menegaskan, kenaikan besaran tarif perparkiran di pos-pos parkir milik Dishub telah melalui seluruh tahapan.
“Alasan naiknya tarif parkir karena operasional pengelolaan perparkiran itu sendiri yang menjadi dasar penghitungan, bahkan sesungguhnya angka ini sudah disubsidi. Intinya retribusi ini masuk ke kas pemda untuk keberlangsungan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Berikut rincian perparkiran Kota Kotamobagu berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
Kendaraan Roda (2) Rp 2.000
Kendaraan Roda (3) Rp 1.000
Kendaraan Roda (4) Rp 3.000
Kendaraan Roda (6) Rp 4.000
Kendaraan Roda Lebih dari (6) Rp 5.000
Penulis: Hendrawan Madjahia