BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengalokasikan sebanyak 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) lewat APBD Perubahan tahun 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto menyebutkan, 2 persen DTU sebesar Rp2.049.121.375 tersebut dianggarkan sebagai tindak lanjut PMK Nomor:134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
“Dana transfer ini sudah disepakati bersama legislatif sebagai bantalan sosial untuk penanganan dampak inflasi,” ujar Sugiarto, Selasa 11 Oktober 2022.
Sugiarto menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk nantinya digunakan dalam program-program penanganan dampak inflasi.
“Dana ini dialokasikan ke Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perindustrian, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Ketahanan Pangan, sehingga pengelolaannya langsung dengan OPD yang telah dititipkan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Sugiarto pun menegaskan, 2 persen DTU tersebut, wajib dikelola berdasarkan peraturan dan regulasi sebagaimana tertuang dalam PMK RI.
“Peruntukannya sudah jelas yakni bantalan sosial diantaranya bansos, penciptaan lapangan kerja, untuk sektor transportasi dan bantuan lainnya yang intinya menekan laju inflasi,” tutup Ato sapaan akrabnya.
Reporter: Rivandy Laode