• Latest
Pemkot Terbitkan SE Pembayaran THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kotamobagu

Pemkot Terbitkan SE Pembayaran THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kotamobagu

Senin, 25 Maret 2024
Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Jumat, 4 Juli 2025
Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Jumat, 4 Juli 2025
Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Kamis, 3 Juli 2025
Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Kamis, 3 Juli 2025
Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Rabu, 2 Juli 2025
Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Rabu, 2 Juli 2025
Wakil Wali Kota Kotamobagu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Wakil Wali Kota Kotamobagu Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Selasa, 1 Juli 2025
Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, Weny Gaib: Polri untuk Masyarakat, Polri milik Masyarakat

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara, Weny Gaib: Polri untuk Masyarakat, Polri milik Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Pemkot Kotamobagu Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Senin, 30 Juni 2025
Dibuka Wagub, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Sulut

Dibuka Wagub, Wali Kota Kotamobagu Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Sulut

Senin, 30 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Kotamobagu Resmikan Program Bedah Rumah di Kelurahan Molinow

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Kotamobagu Resmikan Program Bedah Rumah di Kelurahan Molinow

Minggu, 29 Juni 2025
Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Bantu Sarana Air Bersih bagi Warga Desa Otam

Wujud Kepedulian, Polres Kotamobagu Bantu Sarana Air Bersih bagi Warga Desa Otam

Minggu, 29 Juni 2025
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
Selasa, Juli 8 2025
BOLMONG RAYA
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga
No Result
View All Result
BOLMONG RAYA
No Result
View All Result

Pemkot Terbitkan SE Pembayaran THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kotamobagu

Redaksi Bolmong Raya by Redaksi Bolmong Raya
Senin, 25 Maret 2024
in Berita Utama, Kotamobagu, Terkini
0
Pemkot Terbitkan SE Pembayaran THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kotamobagu

Surat Edaran tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di Kota Kotamobagu

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 003/SETDA-KK/142/III/2024, tentang imbauan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024.

Surat edaran yang dilayangkan kepada seluruh pimpinan/pengurus perusahaan, BUMN dan BUMD di wilayah Kota Kotamobagu tersebut, ditandatangani Sekda Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta tertanggal 20 Maret 2024.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut  Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024.

Berikut ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

2. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Besaran THR keagamaan diberikan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
4. Bagi pekerja telah mempunyai masa kerja 1 (bulan) bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan : masa kerja dibagi 12 bulan x 1 (satu) bulan upah.

5. bagi pekerja/buruh yang telah bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

6. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

7. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana poin 3 di atas, maka nilai THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan- perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

8. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Demikian isi surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun 2024 bagi perusahaan, BUMN dan BUMD di wilayah Kota Kotamobagu.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Tags: Pembayaran THR keagamaanPemkot KotamobaguSurat Edaran
ShareTweet
Previous Post

Diumumkan KPU, Berikut Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilwako Kotamobagu 2024

Next Post

Inspeksi Gudang, Asripan Nani Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran

Next Post
Inspeksi Gudang, Asripan Nani Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran

Inspeksi Gudang, Asripan Nani Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran

Please login to join discussion

BERITA TERKINI

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Jumat, 4 Juli 2025
Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Jumat, 4 Juli 2025
Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Kamis, 3 Juli 2025
Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Kamis, 3 Juli 2025
Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Resmi Diumumkan, ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Kotamobagu Gelombang II Tahun 2024

Rabu, 2 Juli 2025
Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Dipimpin Asisten III, Pemkot Kotamobagu Peringati Harganas ke 32

Rabu, 2 Juli 2025

TERKINI

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa

Rapat Bersama Disdik, Wali Kota Kotamobagu Gagas English Club dan Program Kebersihan Siswa
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 4 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Dinas Pendidikan terkait dengan pembentukan English Club di...

Read moreDetails

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025

Usung Pembangunan Sarpras Kesehatan, RSUD Kotamobagu Masuk 5 Besar Dalam Ajang NSIC 2025
by Redaksi Bolmong Raya
Jumat, 4 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU-RSUD Kotamobagu berhasil menembus lima besar terbaik dalam ajang North Sulawesi Investment Challenge (NSIC) 2025. Diketahui, ajang yang di...

Read moreDetails

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu

Mitra Kerja, Weny Gaib Terima Kunjungan Pinca BNI Kotamobagu
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 3 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib, menerima kunjungan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Negara Indonesia (BNI) Kotamobagu, Gracia Ester Karamoy...

Read moreDetails

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar

Atasi Kenaikan Harga Beras, Pemkot Kotamobagu Bakal Gelar Operasi Pasar
by Redaksi Bolmong Raya
Kamis, 3 Juli 2025
0

BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU- Sejumlah langkah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam menangani kenaikan harga beras di pasaran. Salah satunya melalui operasi...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Visi & Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2018-2022 BOLMONGRAYA

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolmut
    • Bolsel
    • Boltim
  • Manado
  • Buton Tengah
  • Minut
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Lainnya
    • Advertorial
    • Featured
    • Selebrita
    • Teknologi
    • Olahraga

© 2018-2022 BOLMONGRAYA