BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memberlakukan pembatasan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama tahun baru Imlek pada Jumat, 12 Februari 2021 pekan ini.
Pembatasan atau larangan tersebut sesuai dengan surat edaran Pemkot Kotamobagu yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo, Rabu, 10 Februari 2021.
Dalam edaran itu, ASN ditegaskan untuk tidak melakukan aktifitas bepergian selama libur Imlek.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 kongzili, yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 14 Februari 2021,” demikian bunyi edaran tersebut.
Edaran itu juga menegaskan apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Wali Kota Kotamobagu.
Berikut isi lengkap surat edaran larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN di masa libur Tahun Baru Imlek.
Red