BOLMONGRAYA.CO KOTAMOBAGU– setelah melakukan penelitian dan pencocokan di lapangan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kotamobagu Utara, akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kelurahan Upai.
PSU kali ini berbeda dengan empat rekomendasi PSU sebelumnya di Kotamobagu Barat.
“Untuk Upai dilakukan PSU pada semua tingkatan pemilihan, mulai dari PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, “ ujar Ketua Panwascam Kotamobagu Utara Rinto Mokoginta.
Rinto menuturkan, rekomendasi PSU itu sudah diserahkan ke PPK Kotamobagu Utara Selasa (23/04/2019) tadi.
“Rekomendasi sudah masuk ke PPK Kotamobagu Utara,” kata Rinto.
Rinto menjelaskan pada rekomendasi yang diberikan Panwascam kepada PPK karena, rekomendasi PSU diterbitkan karena terkait persoalan DPT, DPTb.
“Adanya pemilih yang tidak masuk dalam kategori DPT, DPTb serta tidak mempunyai KTP atau suket Kotamobagu untuk diberikan hak pilih oleh KPPS TPS 1 Upai. Padahal pada saat itu kami sudah mengingatkan ke KPPS,” jelas Rinto.
Diketahui jika dilaksanakan PSU tersebut maka posisi caleg dapil I yang sudah pasti mendapatkan kursi, bisa berubah. (Lun).