BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU—Panitia Khsusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2024 menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rabu (30/04/2025).
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah pengelolaan Lapangan Sepak Bola Gelora Ambang. Hal itu disampaikan Sekretaris Pansus LKPJ 2024 yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta.
Dani mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan pengelolaan Lapangan Gelora Ambang kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu.
“Salah satu yang paling serius menjadi bahan diskusi oleh Pansus LKPJ 2024 DPRD Kotamobagu soal Gelora Ambang,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
DPRD Kotamobagu melalui Pansus LKPJ 2024, merekomendasikan pembatasan izin pemanfaatan Lapangan Olah Raga Gelora Ambang yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk itu, Dani Ikbal Mokoginta menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasi Lapangan Gelora Ambang agar tetap dijaga dan dirawat melalui Dispora.
“Pansus akan merekomendasikan tertutama Lapangan Bola Kaki di Gelora Ambang tetap dijaga dan dirawat oleh Dispora Kotamobagu, dan tidak boleh lagi memberikan ijin kegiatan pemanfaatan lapangan bola kaki Gelora Ambang yang tidak sesuai peruntukan,” tambahnya.
Gelora Ambang merupakan salah satu Aset sarana Olah Raga yang dimiliki Pemkot Kotamobagu.
Lapangan Gelora Ambang juga, merupakan monumen sejarah Persatuan Sepak Bola Bolaang Mongondow (Persibom) yang pernah merasakan kejayaannya di masa Bupati Guhanga Marlina Moha Siahaan.