BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Selama tahapan Pilkada tahun 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran di Pilkada. Salah satu yang ditangani Bawaslu Sulut yakni dua pejabat kepala daerah.
Mustarin Humagi kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut mengatakan, dua pejabat negara itu, yakni saat ini menjabat sebagai wakil bupati dan penjabat Bupati.
“Dua pejabat itu sedang proses pemeriksaan dan akan kita beri sanksi,” tegas Mustarin saat menggelar sosialisasi tugas Sentra Gakkumdu di Kafe Strawberry Kotamobagu Sabtu, 17 Oktober 2020.
Namun, mantan Anggota Panwaslu Bolmut itu, sendiri enggan membeberkan dua pejabat tersebut. Dia mengatakan, dua pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada.
“Tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dituntut untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, berkualitas dan bermartabat. Pilkada dalam proses pelaksanaannya harus berjalan dengan transparan, akuntabel, dan kredibel, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” tegasnya.
Selain dua pejabat negara, Mustarin juga mengaku jika Bawaslu telah melakukan pemeriksaan lebih dari 60 PNS yang dilaporkan soal netralitas di Pilkada.
Dia mengatakan, dari hasil evaluasi, Sulawesi Utara paling tinggi laporan dan pelanggaran keterlibatan PNS di Pilkada.
“Termasuk Kota Tomohon ada 12 PNS yang sudah kita periksa,” paparnya.
Dia juga menyinggung soal laporan oknum PNS Pemkot Kotamobagu yang sudah dilaporkan. Dia menegaskan, akan merekomendasikan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk diperiksa.
“Kita akan rekomendasikan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk diperiksa,” tegasnya.
Red