BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu bersama Polres Kotamobagu menggelar operasi penertiban terhadap aksi pungutan liar para oknum juru parkir di ruas Jalan Kartini.
Dalam giat ini, tim memberikan peringatan tegas melalui penindakan kepada para juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat terutama para pengguna jalan.
Untuk mengantisipasi kembali terjadinya praktik parkir liar, Pemkot pun memasang spanduk yang berisikan pesan STOP Bayar Parkir Liar di depan sejumlah toko di bilangan jalan Kartini.
“Selain teguran, pemasangan spanduk ini juga untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membayar parkir di luar pos parkir resmi,” ujar Anas.
“Dalam operasi kami menahan KTP tiga juru parkir liar. Mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Jika mereka kembali melakukan pungutan liar di Jalan Kartini, mereka akan berurusan dengan Tim Saber Pungli Reskrim,” sambung Anas.
Penulis: Hendrawan Madjahia