BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu, mengeluarkan surat edaran terkait larangan mendirikan tenda (los) yang sudah menggunakan badan jalan.
Larangan itu sesuai dengan surat edaran nomor 003/SETDA-KK/520/VII/2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo.
Hal itu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu Nomor 09 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 3 huruf e.
“Bahwa setiap orang dan atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok,” demikian bunyi dalam surat tersebut.
Lanjut dalam surat itu, Lurah dan Sangadi sangat dilarang memberikan rekomendasi atau persetujuan kepada masyarakat Kota Kotamobagu, yang akan menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa izin.
Namun, pemberlakuan larangan mendirikan tenda di badan jalan tersebut, tidak berlaku bagi masyarakat atau kelompok yang ada hajatan kedukaan.
“Izin sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang dan atau badan yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi, penggunaan badan jalan untuk hajatan duka,” terangnya.
Jika terdapat los tanpa izin maka Lurah atau Sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Red