BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu terus berinovasi dalam segi pelayanan investasi.
Hal ini sebagai upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada investor maupun para pelaku usaha lokal di daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) yang baru-baru ini dilaksanakan.
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Layanan Pelaporan, Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, Rudy Mokoagow, mengatakan, pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik merupakan agenda rutin yang dilaksanakan pihaknya.
“Dalam FKP kemarin itu kami sosialisasikan 5 regulasi kepada para pelaku usaha. Diantaranya Perda nomor 23 tahun 2023, Perwako nomor 16 tahun 2024, SK Wali Kota Kotamobagu nomor 101, 102 dan 103 tahun 2024. Dimana ke lima regulasi ini berkaitan satu dengan lainnya sehingga harus kami sosialisasikan ke para pelaku usaha,” kata Rudy kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 25 Juni 2024.
Lanjutnya, dalam FKP yang menghadirkan puluhan pelaku usaha tersebut, pihaknya juga turut mensosialisasikan tata cara pengaduan berkaitan dengan usaha.
“Bersamaan dengan sosialisasi regulasi, kami juga turut sosialisasikan tata cara pengaduan berkaitan dengan usaha. Contohnya, pelaku usaha ketika ada permasalahan usaha seperti waktu, pelayanan perizinan atau persyaratan yang dirasa tidak sesuai SOP atau standar pelayanan maka bisa sampaikan ke kami, sehingga kami bisa memberikan solusi. Atau ada permasalahan di lapangan terkait dengan pelaku usaha, yang ketika kami melakukan pengawasan didapati usahanya berbeda dengan usaha dalam izin, itu juga bisa jadi permasalahan yang ditangani bidang pengaduan Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia