BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pembangunan Markas Kepolisian (Mako) Polres Kota Kotamobagu segera terealisasi. Hal ini ditandai peletakan batu pertama pembangunan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, Rabu (12/6/2024).
Dalam sambutannya, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan menyampaikan bahwa gedung baru Mako Polres Kotamobagu dibangun uang negara yang berasal dari rakyat. Dimana, semua uang negara yang berasal dari rakyat diserahkan kepada Polri untuk tugas pokok Polri dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bangsa dan negara.
“Pembangunan gedung Mako baru ini tentunya akan mendukung tugas pokok Polri khususnya di Kota Kotamobagu dalam hal pelayanan publik, pelayanan kepada masyarakat, memelihara kamtibmas, melayani melindungi dan mengayomi masyarakat serta penegakan hukum sesuai pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2022 dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, proses pembangunan gedung Mako Polres Kotamobagu ini sendiri melibatkan konsultan perencana, konsultan pengawas dan pihak pelaksana proyek sehingga diharapkan pembangunannya harus baik dan benar sesuai aturan.
“Pembangunannya diawasi berbagai unsur baik internal maupun eksternal, jika diawasi maka pelaksanaannya harus baik dan benar sesuai aturan,” tegas Yudhiawan.
Dalam kesempatan ini, Irjen Pol Yudhiawan juga menegaskan sejumlah hal yang harus ditaati dalam proses pembangunan baik kepada pihak pelaksana maupun internal Polres Kotamobagu sendiri.
“Pembangunan Mako ini, saya tidak kenal konsultan perencana, tidak kenal pengawasnya, terlebih pihak pelaksana proyek. Untuk itu saya ingatkan sejumlah hal yang harus dihindari dalam proses pembangunan, diantaranya tidak boleh ada persekongkolan, tidak boleh ada kick back artinya pemberian uang kepada yang punya gedung ini, tidak boleh ada unsur suap atau gratifikasi, tidak ada unsur benturan kepentingan, tidak boleh ada mall administrasi, tidak boleh ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi tertentu serta tidak boleh adanya pembiaran,” tegasnya.
Masih kata Irjen Pol Yudhiawan, pembangunan gedung baru untuk Mako Polres ini sendiri sesuai target harus selesai tahun ini.
“Sesuai kontrak kerja, pembangunannya memakan waktu 6 bulan setengah, yakni berakhir tanggal 18 Desember 2024, jadi proses pekerjaannya harus ngebut, tidak boleh melewati tahun selanjutnya karena ada pinalti bagi pihak pelaksana,” ungkapnya.
Di sisi lain, jika kemudian dalam proses pembangunan ada laporan karena tidak sesuai aturan maka Kapolda Irjen Pol Yudhiawan mendorong agar penyelesaiannya dilakukan diluar institusi Polri.
“Kalau ada laporan proses pembangunan tidak beres laporkan ke Kajati, agar tidak ada konflik off interest karena locus bangunannya di Polres laporannya di Polda, bahkan jika perlu lapor ke KPK. Olehnya kembali saya minta agar proses pembangunan gedung ini diawasi bersama,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulut, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, unsur Forkopimda, perwakilan Pemkot Kotamobagu serta jajaran PJU Polres Kotamobagu.
Penulis: Hendrawan Madjahia