BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Langgar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi, tiga orang pedagang di Kota Kotamobagu didenda puluhan juta rupiah.
Kepala Dinas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta S.STP ME, mengatakan, hukuman denda tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap tiga perkara pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (15/9/2025).
“Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ungkap Sahaya.
Sahaya menambahkan, Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa penegakkan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting, demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Adapun putusan Majelis Hakim terhadap tiga perkara pelanggaran Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yakni:
1. Terdakwa atas nama EJ dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 20 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka diganti dengan Pidanan kurungan badan selama 20 Hari.
2. Terdakwa atas nama SL dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 48 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan Badan selama 2 Bulan.
3. Terdakwa atas nama BM dijatuhi Pidana Denda sebesar 12 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Badan selama 20 Hari.
Penulis: Hendrawan Madjahia