BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– KPU Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait penentuan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di ruang pleno Sekretariat KPU Kotamobagu tersebut, dipimpin Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Hairun Laode, didampingi Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Heriyana Amir, bersama Kadiv Hukum dan Pengawasan Ilmi Khaidir Paputungan.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Hairun Laode, mengatakan, dalam rakor dibahas soal penentuan titik-titik pemasangan APK peserta Pemilu tahun 2024.
“Tujuannya untuk menyatukan persepsi dengan institusi terkait soal titik-titik penempatan APK, sebagai tindaklanjut penerbitan surat keputusannya nanti,” ujar Hairun usai pelaksanaan rakor, Senin (6/11/2023).
Lanjutnya, setelah titik-titik disepakati selanjutnya akan di SK kan sebelum tahapan kampanye.
“SK nya diterbitkan pada 28 November 2023 mendatang sebelum pelaksanaan kampanye,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam rakor tersebut banyak hal yang disampaikan pihak Pemerintah Kota Kotamobagu berkaitan dengan penentuan titik-titik pemasangan APK yang akan diperkuat dengan SK KPU.
Salah satunya Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu yang diwakili Kabid Ops Trantibum Irman Damopolii.
Irman meminta agar memasukan diktum tentang larangan pemasangan APK di tempat fasilitas umum terutama pohon, dalam surat keputusan.
“Kami minta agar memasukan diktum dalam surat keputusan, agar melarang pemasangan APK di tempat yang tidak seharusnya. Seperti menempel APK dengan bangunan dan fasilitas umum terutama pohon,” ujar Iman.
Hadir dalam rakor, Kasat Intelkam Polres Kotamobagu AKP Jose Trisko, Pasi Intel Kodim 1303/Bolmong Lettu Arm Petrus Bambang, Kaban Kesbangpol Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora serta Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar yang diwakili Kabid Ops Trantibum Irman Damopolii.(**)