BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Satpol PP Kotamobagu terus memperketat pengawasan terhadap sejumlah toko di kawasan Segitiga, Jalan S. Parman, pasca keluarnya putusan pengadilan yang menegaskan pemberantasan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal.
Patroli dan inspeksi rutin dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minol tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta S.STP ME, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi toko yang masih kedapatan menjual minol tanpa izin.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka sanksinya adalah pencabutan izin usaha. Ini dilakukan karena mereka sudah menyalahgunakan peruntukan usaha yang tercantum dalam NIB,” ujarnya.
Sahaya menegaskan, di wilayah Kota Kotamobagu tidak ada izin yang diberikan oleh kementrian Perdagangan RI peredaran minol.
“NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang memuat jenis dan peruntukan kegiatan usahanya. Ketika pelaku usaha melakukan kegiatan di luar ketentuan NIB, termasuk menjual minol tanpa izin, maka tindakan tersebut dianggap pelanggaran yang dapat berakibat pada pencabutan izin,” terangnya.
Pengawasan ketat ini merupakan komitmen pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kawasan Segitiga bebas dari peredaran minol ilegal dan tetap menjadi lingkungan usaha yang tertib serta sesuai aturan.**






















