BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU—Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Jusran Deby Mokolanot mengingatkan kewajiban perusahaan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan muslim yang bekerja untuk perusahaannya.
“Kami mengingatkan pada semua perusahaan yang miliki karyawan muslim/muslimat agar sudah harus mempersiapkan ketersediaan THR sesuai regulasi yang ada pada karyawan perusahaannya,” ucap JDM yang juga Ketua DPC PKB Kotamobagu, Senin (17/03).
Ia mengingatkan bahwa pemberian THR kepada karyawan merupakan hal yang sudah diatur di dalam Undang-undang.
Disamping itu juga, JDM menekankan untuk perusahaan agar dapat memperhatikan jam kerja karena ini adalah bulan ramadhan.
Lanjutnya, di bulan Ramadan ini merupakan waktu umat muslim untuk melakanakan ibadah puasa selama sebulan.
“Saya kira semua stakeholder yang terkait dengan perusahaan sudah tahu ini. Namun perlu diingatkan kembali,” tutupnya. (Ind)