BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa 15.000 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, narkotika jenis sabu-sabu serta obat-obatan terlarang.
Giat yang digelar di halaman gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu tersebut, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu, Senin (15/12/2025).
Kegiatan diawali dengan laporan Jaksa Eksekusi, yang disampaikan oleh Bunga Batalipu SH MH, selaku PLT Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dalam laporannya, Bunga Batalipu, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin pada sejumlah toko dan kios kelontong, di antaranya Toko Tita dan Toko Bukit Karya.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diputuskan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar Bunga.
“Selain minuman beralkohol turut dimusnahkan juga narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl serta barang bukti pendukung lainnya dari berbagai perkara,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono SH, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum dan bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel,” tegasnya
Penulis: Hendrawan Madjahia






















