BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, menghadiri giat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari belasan ribu botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, narkotika jenis sabu-sabu serta obat-obatan terlarang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan seluruh aparat penegak hukum atas konsistensi dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal, narkotika, serta obat-obatan terlarang.
Ia menegaskan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian peredaran minuman beralkohol ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010,” ujar Weny.
Di kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa barang bukti minuman beralkohol tersebut merupakan hasil operasi penertiban terpadu yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Minuman beralkohol ini kami sita dari sejumlah toko yang menjual tanpa izin. Berdasarkan Perda ditindak, selanjutnya diproses hukum hingga putusan pengadilan. Hari ini tahap pemusnahan yang dilaksanakan oleh Kejari Kotamobagu,” ujar Sahaya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan tertib, disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda.
Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam rangka mewujudkan Kota Kotamobagu yang aman, tertib dan bermartabat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal dan pejabat terkait lainnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia






















