BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menghimbau, agar Pemerintah Desa (Pemdes), segera menyelesaikan Penetapan Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Kepala Bidang Pembangunan Keuangan dan Aset Desa Fahrin Ambaru menuturkan, dari 15 Desa yang ada di Kotamobagu, masih ada 5 desa yang belum menetapkan RPJMDes.
“Kami sedang mencari sanksi apa yang akan diberikan bagi desa yang tidak menetapkan RPJMDes sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan,” ucap Fahrin, Kamis 30 Maret 2023 saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Fahrin menjelaskan, pihaknya telah konsultasi dengan Kemendagri terhadap sanksi yang akan diberikan jika tidak melakukan penetapan RPJMDes, disebutkan bahwa secara aturan tidak ada sanksi yang ditentukan.
“Akan tetapi dalam hal ini pemerintah desa dengan BPD itu dianggap gagal dalam perencanaan dan tentunya desa yang tidak melakukan penetapan RPJMDes tidak akan masuk dalam nominasi Desa berprestasi,” jelasnya.
“Kita sudah memberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 besok, untuk melakukan penetapan RPJMDes,” lanjutnya.
Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada pemerintah Desa yang belum melaksanakan penetapan RPJMDes agar segera melakukannya.
Ssejak awal kita sudah sampaikan bahwa, dalam penyusunan RPJMDes paling lambat 3 bulan, setelah dilantik sangadi harus menetapkan RPJMDes, makanya kita berikan waktu sampai dengan 31 Maret 2023,” pungkasnya.
Reporter: Rifandy Laode