BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Senin, 05 April 2021 menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun 2020.
Rapat paripurna terbuka untuk umum, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD itu, dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifuddin Mokodongan, dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Rapat diawali pembacaan surat masuk dasar pelaksanaan agenda paripurna, surat dari Fraksi Hanura terkait perubahan komposisi AKD, dan pembahasan Ranperda oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Moh Agung Adati.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian LKPj Wali Kota Kotamobagu, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
Dalam LKPJ disebutkan, sebagai sebuah implementasi dari Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Pasal 17 Ayat 2, tentang pemerintah daerah, serta Permendagri Nomor: 18 Tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah RI Nomor: 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, penyampaian LKPj juga merujuk pada amanat Permen Nomor: 13 tahun 2019 khususnya pasal 19 ayat 1 menyebutkan, kalau Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan diserahkannya LKPj ini, maka sesuai surat yang masuk dari seluruh fraksi menyatakan menerima LKPj Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020 ini untuk dibahas ke tingkat II,” Syarifuddin.
Putri Adistira