BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pembentukan produk hukum daerah, di Gedung Kanwil Kemenkumham Sulut di Manado, Kamis 23 Januari 2020.
Kepala Kantor Wilayah Kemekumham Sulut, Lumaksono menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dalam rangka pembentukan produk hukum daerah dengan maksud melakukan upaya fasilitasi perencanaan hingga melakukan upaya penyusunan baik naskah akademik, dari mulai perencanaan penyusunan pembahasan hingga mempublikasikan peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk.
“Kita ketahui bahwa, DPRD mempunyai salah satu fungsinya adalah penyusun produk hukum. Diharapkan, ketika penyusunan ini didampingi dari mulai tahap perencanaan dan selanjutnya pada tahap-tahap selanjutnya produk-produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas dan sesuai dengan asas-asas dan mekanisme yang diatur di dalamnya,”katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotamobagu Meidy Makalalag, menyambut baik kerjasama yang dibangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan DPRD Kotamobagu, dengan sinergitas ini penyusunan produk hukum dapat menghasilkan produk-produk hukum yang lebih baik lagi.
“MoU ini adalah bentuk sinergitas antara DPRD dan Kanwil Kemenkumham sebagai mitra kerja dalam pemerintahan,” ujarnya.
Ia pun berharap dengan kerjasama tersebut Perda yang disusun oleh DPRD dapat lebih berkualitas karena didampingi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga tidak ada lagi aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum yang diatasnya sehingga harmonis dengan produk hukum yang lainnya.
“Tahun 2020 ini jumlah Propemperda 24 buah. Meliputi 14 inisiatif DPRD dan 10 usulan Pemkot Kotamobagu. Kita targetkan semua bisa diselesaikan tahun ini,” jelasnya.
Red