BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu berencana melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Kotamobagu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Ketentuan mengenai pelanggaran disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, pemerintah daerah merasa perlu mempertegas kembali aturan tersebut melalui revisi Perwako agar implementasinya lebih terukur dan berdampak langsung pada capaian kinerja,” ungkap Sofyan, Rabu (18/2) kemarin.
Sofyan menyebut, ada tiga aspek utama dalam penerapan sistem penilaian kinerja sebagai tolak ukur dalam menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas ASN.
“Selain itu, unsur disiplin juga akan menjadi komponen penting yang mempengaruhi hasil akhir capaian kinerja pegawai,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia






















