BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta retribusi sampah bagi wajib pajak di 6 Kelurahan se Kecamatan Kotamobagu Barat terus dimaksimalkan.
Hal ini dikatakan Camat Kotamobagu Barat Sopian Abdjul saat dihubungi awak media, Rabu 9 Oktober 2024.
“Setiap hari kami lakukan evaluasi dan sampai hari ini lurah beserta perangkat turun ke wajib pajak secara door to door untuk meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat,” ujar Sopian.
Menurut Sopian pihaknya akan mengupayakan secara maksimal proses penagihan sebelum batas waktu penyetoran PAD yakni 30 November 2024.
“Update saat ini untuk realisasi penerimaan PBB secara keseluruhan di Kecamatan Kotamobagu Barat yakni 34 persen dari target. Insyaallah akan diupayakan maksimal akhir Oktober sudah di atas 50 persen lebih,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sopian menghimbau kepada masyarakat wajib pajak di wilayahnya untuk lebih proaktif dalam membayar pajak.
“Tidak harus menunggu batas waktu akhir pembayaran, sebaiknya dipercepat, karena uang yang akan terkumpul lewat pajak ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan sebagainya,” imbaunya.
Penulis: Hendrawan Madjahia