BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop- UKM) bersama Polres Kotamobagu, Sabtu, 02 April 2022, menindaklanjuti adanya isu tentang ijin usaha PT Totabuan Jaya Bersama (TJB).
Dalam pemberitaan sebelumnya, di isukan bahwa PT TJB tidak memiliki ijin operasi sebagai distributor Bahan Berbahaya (B2) jenis sianida.
Kepala Disperdagkop-UKM Ariono Potabuga, bersama Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra dan anggota Tipiter, turun langsung mendatangi kantor PT TJB yang beralamatkan di Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Sudah kami periksa dan kami lihat semua dokumen-dokumen, ternyata mereka sudah bisa menunjukkan ijinnya dan itu semua memang ada,” kata Ariono.
Ia menambahkan, adanya aturan baru dimana sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, tidak dianjurkan lagi adanya pengecer.
“Perusahaan sudah harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Olehnya perusahaan harus menyesuaikan apa mau jadi distributor, atau cabang dari distributor,” terangnya.
Ariyanto juga mengatakan bahwa Pemerintah Kotamobagu, tetap mensupport usaha yang dilakukan oleh Masyarakat.
“Tentu dalam melakukan usaha, kita komitmen dan konsisten dalam menjalankan usaha berdasarkan regulasi yang ada. Prinsipnya Pemerintah tentu memberikan ruang yang luas, untuk Masyarakatnya dalam hal membuka usaha,” pungkasnya.
Putri Adistira