BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, gelar sosialisasi peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. terkait pengadaan barang/jasa dan dampaknya terhadap proses penatausahaan dan pengelolaan anggaran daerah tahun 2023.
Sosialisasi tersebut, digelar dalam Aula kantor Wali Kota Kotamobagu, di buka langsung oleh Sekda Sofian Mokoginta, dan dihadiri seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Sekda saat di wawancarai media Bolmongraya.co menuturkan, Wali Kota Kotamobagu telah berkomitmen untuk lebih fokus ke peningkatan komponen dalam negeri.
“Ibu Wali Kota berkomitmen tentang itu, dimana pemerintah kotamobagu harus lebih fokus terhadap peningkatan komponen dalam negeri, kemudian bagaimana melibatkan pelaku usaha UMKM dan IKM.
Sofian menjelaskan, dalam sosialisasi yang dilakukan tadi pemkot kotamobagu juga membahas tentang bagaimana melakukan sistem elektronik melalui e-katalog.
“Pemerintah kotamobagu tersus berupaya agar program e-katalog ini berjalan dengan lancar Agar bisa menghidupkan masyarakat pelaku UMKM dan IKM,” ungkapnya.
Sofian berharap, ada keseragaman di dalam proses pengadaan lintas daerah yang menggunakan e-katalog.
“Harapannya dengan menerapkan ini, proses pengadaan bisa lebih akuntabel dengan menggunakan produk lokal, serta ada keseragaman di dalam proses pengadaan di lintas daerah yang menggunakan e katalog,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Kepala BPKD Sugiarto Yunus mengatakan berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2021 pemkot sudah wajib menggunakan e katalog lokal.
“Dengan adanya e-katalog lokal ini semua bisa seragam, sebenarnya e katalog ini adalah alat untuk memudahkan kita dalam pengadaan barang dan jasa,” ucapnya
Sugiarto menjelaskan bahwa semua SKPD wajib menggunakan e katalog, dan penggunaan tinggal menunggu surat edaran dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
“Jika sudah terbit edaran maka semua SKPD wajib menggunakan e-katalog, dan itu akan dimulai di triwulan II,” jelasnya.
Sugiarto berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menambah ilmu pengetahuan, “Serta lebih tertib lagi proses pengadaan barang dan jasa, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan,” pungkasnya
Reporter: Rifandy Laode