BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Berbeda dengan Pasar dan Supermarket, Pemerintah Kota Kotamobagu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM menegaskan, khusus apotek sendiri tidak ada aturan yang membatasi, sehingga mereka masih dapat buka sampai 1×24 jam, atau dikhususkan sekalipun lokasi apotek mereka berada dalam areal pasar dan pertokoan.
Pemilik Apotek AYRA, yang lokasinya tepat di jalan Ibolian pasar 23 Maret Kotamobagu, milik dari Risal Ramli mengatakan, jika ada edaran terkait waktu kami akan menaatinya.
“Apakah apotek yang lokasinya di areal pasar seperti kami harus juga mengikuti aturan batasan jam operasional, atau seperti apa? kalau memang harus yah kita pasti mengikuti saja, karena tentu pemerintah sudah mengkaji mana yang terbaik,” kata Isal sapaan akrabnya, Kamis, 09 April 2020.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, bahwa khusus apotek 1×24 jam tetap dibuka, karena mereka dikhususkan.
“Sekalipun di areal pasar mereka tetap bisa buka 1×24 jam, karena apotek itu dikhususkan,” singkat Aray saat dihubungi melalui seluler
Red