BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Dari sepuluh partai politik peneriman Banpol tahun Anggaran 2023 yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kotamobagu, tinggal satu partai yang belum memasukan SPJ.
Diketahui, pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun 2022, menjadi syarat penting untuk pencairan Banpol tahun 2023 ini untuk setiap partai politik penerima Banpol.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Seksi Analisis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Nurwanti Umbola.
Umbola menjelaskan, terkait dengan belum masuknya SPJ salah satu parpol penerima banpol tahun ini, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahun.
”Yang pasti, itu tidak akan berpengaruh bagi Parpol penerimaan banpol lain, sebab setiap Parpol memiliki spj masing masing dan semua itu, akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ujarnya.
Dia berharap agar parpol tersebut segera memasukan spj agar pengurusan Banpol tahun 2023 ini akan berjalan lebih cepat.
“Apalagi tahun ini, akan masuk pada tahun politik paling tidak dana tersebut masih bisa di gunakan oleh parpol terkait sosialisasi dan pembelajaran politik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Reporter: Rifandi Laode