BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan lain sebagainya yang berpotensi mencemari lingkungan hingga berdampak buruk bagi makhluk hidup termasuk manusia.
Berbagai langkah pun dilakukan pemerintah untuk mencegah pencemaran yang diakibatkan air limbah tersebut, salah satunya melalui program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat atau SPALD-S.
Di Kota Kotamobagu sendiri, program SPALD-S tengah dijalankan pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PUPR Kotamobagu melalui Kabid Cipta Karya, Yeyen Yambo dihubungi bolmongraya.co, Jumat (3/5/2024).
“Saat ini program SPALD-S tengah kami sosialisasikan. Ada enam desa dan kelurahan yang menjadi sasaran, yakni Desa Poyowa Kecil, Desa Kobo Kecil, Kelurahan Gogagoman, Kelurahan Mongondow, Kelurahan Mongkonai dan Kelurahan Mongondow,” ujar Yeyen.
Adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut lanjut Yeyen, untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan kelurahan tentang proses tahapan dan mekanisme pelaksanaan program SPALD-S.
“Program SPALD-S ini berupa pembuatan sanitasi skala individual yakni bilik dan septic tank di enam desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Disebutkannya, anggaran program SPALD-S untuk enam desa dan kelurahan di Kotamobagu, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 dengan total nilai sebesar Rp 333.000.000.
“Paket pembuatan bilik dan septic tank anggarannya Rp 18.500.000 per unit. Tiap desa dan kelurahan akan dibangun masing-masing tiga unit,” sebutnya.
Ia berharap, program SPALD-S ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat terutama dalam mengurangi sekaligus mencegah pencemaran air limbah.
“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat tidak lagi buang air besar sembarangan, sehingga cita-cita pemerintah dalam mengurangi pencemaran di daerah ini dapat terwujud,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia