BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan I tahun 2024 bagi ratusan guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah disalurkan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Kusnadi Pobela saat dihubungi bolmongraya.co, Jumat (31/5/2024).
“Untuk TPG triwulan satu sudah disalurkan, namun bertahap. Tahap pertama 406 guru dan sudah disalurkan ke masing-masing rekening penerima, total anggarannya Rp 5.457.418.900,” kata Kusnadi.
Adapun untuk tahap dua lanjutnya, masih dalam proses permintaan pembayaran ke Kas Daerah (Kasda).
“Tahap dua menyusul 30 guru dengan total anggaran Rp 355.703.400. Saat ini dalam proses permintaan pembayaran ke Kasda,” ungkapnya.
Untuk diketahui, syarat pencairan tunjangan profesi guru atau TPG diatur dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN daerah, diantaranya:
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain;
Penulis: Hendrawan Madjahia