BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Berikut ini penetapan besaran zakat fitrah bagi umat muslim di Kota Kotamobagu tahun 1446 hijriah, berdasarkan keputusan Kepala Kemenag Kota Kotamobagu nomor: P-69/Kk.23.01.07/HK.0.5/02/2025.
- Beras kelas I (Superwin dan sejenisnya Rp 15.200/kg x 2,5 kg (1 sha’)= Rp 38.000
- Beras kelas II (Serayu dan sejenisnya) Rp 14.400/kg x 2,5 kg (1 sha’) = Rp 36.000
- Beras kelas III (PL Bali dan sejenisnya) Rp 13.600/kg x 2,5 kg (1 sha’) = Rp 34.000
Penulis: Hendrawan