BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Ada angin segar di tengah mewabahnya virus Covid-19 bagi para ASN. Pasalnya, Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), atau gaji 14.
Hak tersebut, menyusul turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laolly pada 11 Mei 2020.
“Dengan terbitnya PP, maka pembayaran THR bagi PNS di Kota Kotamobagu sudah dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot karena sudah ada juknisnya,” ungkap Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga, Selasa, 12 Mey 2020.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengatakan, sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR.
Anggarannya sudah siap dan kami tinggal menunggu permintaan pembayaran dari tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika sudah ada, besok akan mulai dicairkan,” singkat Sugiarto.
Red