BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU–Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu berencana akan menggelar sosialisasi atau penerangan hukum (Penkum) di 15 desa se Kotamobagu.
Kepala bidang Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa DPMD Kotamobagu, Fahrin Ambaru mengatakan, kegiatan yang akan digelar pihaknya merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan keuangan desa baik ADD maupun Dana Desa.
“Untuk kegiatan Penkum ini tentunya akan melibatkan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai narasumber,” ujarnya Fahrin di ruang kerjanya, Rabu 25 Oktober 2023.
Disebutkannya, kegiatan Penkum tersebut telah dijadwalkan dilaksanakan pada akhir November atau paling lama awal Desember tahun ini.
“Selain menerima materi dampak hukum terhadap penyalahgunaan keuangan desa, nantinya para peserta kegiatan juga akan dibekali materi tentang pencegahan dini potensi fraud serta ketaatan terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.
Ia pun berharap, dengan digelarnya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa terkait dengan tata kelola keuangan desa sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.
“Harapan kami sendiri sebagaimana tujuan kegiatan yakni agar para pemangku kepentingan di tingkatan desa lebih memahami penerapan tata kelola dana desa yang baik, jenis penyalahgunaan yang mungkin terjadi sekaligus langkah mencegahnya, memahami tanggungjawab pengelolaan keuangan desa serta implikasi hukum jika terjadi penyalahgunaan serta memastikan bahwa anggaran digunakan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Hairun Laode