BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus mengimbau pelaku usaha agar proaktif membayar pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan.
Pasalnya kata Sugiarto, ada sanksi menanti jika kemudian ada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Perda baru ini ada sanksi, sanksinya sampai pidana kalau di undang-undang. Kami juga konsultasikan tata cara penerapan sanksinya dengan Peraturan Wali Kota, mulai dari sanksi ringan sampai yang berat, misalnya penutupan tempat usaha hingga proses pidana,” ungkap Sugiarto, Senin 1 April 2024 kemarin.
Ia berharap, sanksi tersebut tidak terjadi bagi para pelaku usaha atau sumber PAD yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu.
“Kami berharap pelaku usaha dan masyarakat yang memiliki kewajiban terhadap PAD Kotamobagu agar lebih proaktif lagi. Terima kasih juga atas dukungan masyarakat yang taat membayar pajak dan retribusi,” pungkasnya.
Diketahui, tahun 2024 Pemkot Kotamobagu menargetkan PAD sebesar Rp120 miliar. Jumlah ini naik jika dibandingkan PAD tahun 2023 yakni sebesar Rp98 miliar.
Adapun penerimaan PAD bersumber dari sejumlah pendapatan, diantaranya pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta sumber lainnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia