BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menandatangani nota kesepakatan dan rencana kerja antara Pemkot Kotamobagu dengan Kemenkumham Kanwil Sulawesi Utara, tentang sinergi penyelenggaraan Griya Abhipraya, dan perjanjian kerja sama Antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado, dan Penandatangan Kesepatan Bersama Antara Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tentang Kerja Sama Lintas Daerah, Selasa, 24 September 2024. Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu
Dalam sambutannya, Abdullah Mokoginta, menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, kepada Penjabat Bupati Bolaang Mongondow, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado, atas terselenggaranya kegiatan.
”Bagi Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Penandatanganan Kerja Sama ini, merupakan sebuah langkah maju serta sangat positif bagi Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, khususnya dalam upaya peningkatan pelayanan publik serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Daerah,” ujar Abdullah.
”Kita semua juga berharap agar dengan dilaksanakannya kegiatan penandatangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja, Penandatangan Kesepakatan Bersama dan Penandatanganan Kerja Sama ini, akan semakin meningkatkan Sinergitas dan upaya kita bersama dalam penyelenggaraan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” sambungnya lagi.
Kegiatan yang digelar di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut turut dihadiri Pj. Bupati Bolaang Mongondow., dr. Jusnan. C. Mokoginta., MARS., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia – Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia – Sulawesi Utara, Aris Munandar., Bc.IP., S.Sos., M.Si., Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado., Indra Setiabudi Mokoagow., Bc. IP. S. Sos., para Pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia – Sulawesi Utara, serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.(**)