BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) akan mengambil langkah dan kebijakan konkrit untuk membantu sekira 518 tenaga kerja yang terkena dampak Covid-19.
Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Disperinaker Imran Golonda. Bahwa, pemerintah daerah telah mengambil langkah serta kebijakan kepada 518 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat Pandemi Covid-19.
“Kalau tidak ada kendala, insya Allah akan diusulkan melalui kartu Prakerja. Dan mereka bisa mendaftar secara online di www.prakerja.go.id. Jika mereka mendaftar di kantor (Disperinkaer) kami akan lakukan pendampingan,” kata Imran.
Imran menjelaskan, bagi warga Kotamobagu yang sudah berusia 18 tahun ke atas atau sedang bekerja sebagai buruh bangunan, tukang bentor, sopir, ojek online dan pelaku IKM yang kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemic Covid-19, bisa langsung mendaftar secara online untuk menjadi peserta Kartu Prakerja.
“Pemerintah pusat menargetkan sebanyak 5,6 juta peserta yang mendapat kartu prakerja. Apabila pendaftaran belum diterima, peserta dapat bergabung digelombang pendaftaran berikutnya, sehingga tidak perlu mengulang proses pendaftaran dari awal,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kartu Prakerja bentuknya bukan kartu fisik, tetapi kartu yang bisa diakses online (virtual).
Adapun paket Manfaat dan Fasilitas Kartu Prakerja (hanya satu kali satu orang) antara lain; Biaya Pelatihan sebesar Rp. 1.000.000, untuk mengikuti pelatihan satu atau lebih melalui platform digital mitra (tokopedia, ruang guru, mau belajar apa dan platform lainnya). Kemudian insentif pelatihan melalui rekening bank, e-wallet, link-aja, ovo, atau gopay milik peserta. Insentif diberikan pasca pelatihan pertama sebesar Rp.600.000 per bulan selama 4 bulan. Insentif survey yang bisa dicairkan juga untuk 3 kali survei dengan besaran Rp.50.000 per survey. Penting untuk dicatat, bahwa peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.
Bantuan pelatihan ini akan hangus, apabila dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima belum menggunakan kartu prakerja untuk pelatihan pertama.
Red