BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Giat yang digelar Kejaksaan Negeri Kotamobagu ini digelar di halaman gedung barang bukti Kejari setempat, Senin (15/12/2025).
Kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda ini, merupakan bagian dari tahapan akhir proses penegakan hukum terhadap perkara pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15.745 botol minuman beralkohol ilegal, narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,64 gram, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tuntas, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menyisakan ruang bagi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Kehadiran Kapolres Kotamobagu dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungan penuh Polri terhadap putusan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.(*/Wan)
























