BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Geram dengan tindakan oknum Staf pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut bakal tempuh jalur hukum.
Hal ini karena kedua oknum, DT dan Db telah melakukan pengusiran dan atau menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput prosesi pengibaran bendera Merah Putih di Lapangan Kembar Boroko, pada Sabtu (17/08/2024).
Ketua PWI Bolmut, Patris Babay, dalam pernyataannya, menyatakan jika tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut tersebut telah mencederai kebebasan pers.
Ia menegaskan bahwa upaya hukum adalah langkah yang harus diambil demi melindungi hak-hak jurnalis dan menjaga integritas profesi wartawan.
“Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan yang sewenang-wenang ini. Setelah berkonsultasi dengan tim hukum, kami memutuskan untuk mempidanakan kasus ini. Pengusiran wartawan saat sedang meliput acara resmi negara adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan hak konstitusional setiap jurnalis,” tegas Ketua PWI Bolmut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PWI Bolmut telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk kesaksian dari para wartawan yang menjadi korban, untuk mendukung langkah hukum yang akan ditempuh. “Kami akan melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum dengan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan penghalang-halangan kerja jurnalis,” tambahnya.
Dirinya pun berharap langkah hukum ini bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai tugas jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi.
Merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Penulis : Chan