BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Baru-baru ini Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika terbesar di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Kotamobagu dibawah pimpinan IPTU I Kadek Agung Uliana, berhasil mengamankan 3 tersangka, masing-masing inisial HP, JK dan HR.
Dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 70 gram yang diduga diselundupkan tersangka HR dari Sibolga Sumatera Utara.
Kinerja Satresnarkoba Polres Kotamobagu dalam mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) GMPK.
Koordinator wilayah GMPK Sulawesi Utara Robby Manery mengatakan, keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotamobagu dalam mengungkap kasus tersebut merupakan satu capaian yang luar biasa.
Capaian ini, tegas Robby sangat berarti, karena dapat menyelematkan masyarakat terutama generasi muda dari pengaruh narkoba, karena barang haram tersebut sangat membahayakan masa depan bangsa dan negara.
“Tentunya ini satu prestasi bagi Polres Kotamobagu lebih khusus Satresnarkoba, karena berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya,” ujar Robby, Jumat 6 September 2024.
Robby menilai, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tidaklah semudah yang dibayangkan. Polisi harus jeli dalam menjejaki, mengintai dan memastikan barang bukti pada pelaku apalagi narkoba jenis sabu yang mudah disembunyikan atau dihilangkan oleh para pelaku.
“Sehingga setiap pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kotamobagu patut kita apresiasi, karena telah menyelamatkan masyarakat dan generasi muda kita dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya.
Terpisah, IPTU I Kadek Agung Uliana, memastikan bahwa keberhasilan ini menjadi motivasi bagi satuannya untuk terus memburu jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya barang haram dan merusak ini serta mendukung penuh upaya kepolisian dalam memberantas peredarannya,” harap perwira berpangkat Dua Balok ini.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tentunya membuktikan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Kotamobagu dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Tanah Totabuan.
Penulis: Hendrawan Madjahia