BOLMONGRAYA.CO, HUKRIM– Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu kembali menunjukan kesigapan dan profesionalisme dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) yang meresahkan masyarakat.
Seorang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan pada Minggu (04/1/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima terkait aksi pencurian di rumah warga.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial APM (17), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan dan diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Raya Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk pengembangan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.355.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru tanpa plat nomor, satu buah BPKB, satu buah STNK, satu kartu ATM, serta satu buah dompet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku yakni masuk ke rumah korban melalui jendela. Pelaku kemudian mengambil BPKB, STNK, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik uang milik korban dari rekening Bank BRI menggunakan kartu ATM yang dicuri dengan total penarikan mencapai Rp20 juta.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun TKP tambahan.
Polres Kotamobagu mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat keamanan lingkungan tempat tinggal, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian setiap potensi maupun kejadian tindak pidana yang diketahui atau dialami, sebagai langkah bersama dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif.**






















