BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang perempuan berinisial RD (61) yang diduga melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah milik sepasang suami isteri, warga Aertembaga.
“Pelaku diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala, Manado, pada hari Jumat (3/3/2023),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (4/3/2023) pagi.
Dugaan tindak pidana penipuan yang dialami sepasang suami isteri yaitu Donny dan Julien tersebut terjadi pada bulan Maret 2022, dimana modus pelaku adalah menjanjikan akan menggantikan uang pinjaman berlipat ganda kepada korban.
“Saat itu pelaku bersama 3 orang lainnya yang mengaku 1 orang bank dan 2 pemuka agama, datang ke rumah korban untuk meminjam uang, dengan alasan uang pinjaman itu akan digunakan untuk mencairkan dana yang lebih besar lagi di salah satu bank,” lanjutnya.
Korban yang percaya begitu saja kemudian memberikan uang tersebut kepada pelaku hingga mencapai ratusan juta rupiah, dan dibuatkan tanda terima uang di atas sebuah kertas kwitansi bermaterai Rp. 10 ribu.
“Mendapat iming-iming penggantian uang berlipat ganda dari pelaku, korban pun memberikan pinjaman hingga mencapai Rp. 163 juta,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Namun seiring waktu bergulir, janji pelaku untuk melunasi pinjaman kepada korban pun tidak terealisasi.
“Merasa telah ditipu pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku pada 9 Februari 2023 ke SPKT Polres Bitung,” katanya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga masih ada beberapa warga lainnya yang menjadi korban penipuan oleh pelaku, namun belum melaporkan. Kasus ini masih terus didalami oleh Penyidik,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Asrar Yusuf